KOPERASI SAREKAT DEMOKRASI INDONESIA

KOPERASI SAREKAT DEMOKRASI INDONESIA

Sejarah, Prinsip, dan Jenis

Kita pasti sudah tidak asing dengan istilah Koperasi. Koperasi merupakan badan hukum yang didirikan berdasar asas kekeluargaan. Tujuan dari Koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan bersama, terutama dalam Bidang Ekonomi. Kenapa, kemudian Sarekat Demokrasi Indonesia memilih Koperasi sebagai Lembaga Ekonomi Kolketif ? tentu Fokus utamanya adalah kesejahteraan bagi anggota, baik itu petani, nelayan dan  juga masyarakat di desa-desa yang menjadi anggota Aktif.

Koperasi Sarekat Demokrasi Indonesia dibangun untuk memperkuat Ideologi: Pendidikan Politik “Demokrasi Kita” dan Gerakan Ekonomi Kerakyataan yang berdiri bersamaan dengan di Deklarasikanya Organisasi Sarekat Demokrasi Indonesia pada 12 Mei 2021 di Jakarta-Indonesia, hal mana target utamanya sebagai ruang kelola Ekonomi akan di share dan didistribusikan kepada masyarakat dengan cara-cara yang adil dan bertanggung jawab, kepastian manfaat kesejahteraan akan dapat dinikmati dengan ber-koperasi. Modal dari koperasi ini berasal dari anggotanya, sehingga seluruh keuntungan yang didapat koperasi akan dikelola untuk kemajuan kinerja koperasi dan dibagikan kepada Anggota aktif.

Koperasi – menurut UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.

Koperasi dimulai pada abad ke 20. Koperasi pada masa itu disebut sebagai Koperasi Pra Industri. Gerakan ini terlahir karena adanya revolusi industri yang gagal menyerukan semboyan Liberte-Egalite-Fraternite atau kebebasan, persamaan, dan kebersamaan.

Koperasi di Indonesia pertama kali didirikan pada tahun 1896 di Purwokerto yang didirikan oleh Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja dan kawan-kawan. Koperasi yang didirikan merupakan Koperasi Simpan Pinjam dengan nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang berarti “Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto”. 

Koperasi ini dibuat untuk membantu teman mereka sesama pegawai negeri pribumi agar terbebas dari hutang dan lintah darat. Setelah itu, dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode asisten residen Belanda. Kemudian munculah Boedi Oetomo yang didirikan pada 1908 dan Sarekat Islam didirikan pada 1911 yang menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga dan sehari-hari. 

Pada tanggal 12 Juli 1947 terdapat Gerakan Koperasi di Indonesia mengadakan kongres untuk pertama kalinya di Tasikmalaya yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Kedepan, Koperasi Sarekat Demokrasi Indonesia ini akan bekerjasama dengan Intitusi Perkoperasian baik Pemerintah maupun Swasta dengan menitik beratkan sebagai struktur kelembagaan Ekonomi yang didirikan oleh Sarekat Demokrasi Indonesia, Koperasi Sarekat Demokrasi Indonesia diharapkan dapat bekerja massive memastikan kesajahteraan Anggota dan masyarakat di Desa-Desa Anggota di Seluruh Indonesia menjadi soko guru ekonomi masyarakat Indonesia, sehingga Ideologi Politik Organisasi dan Gerakan Sarekat Demokrasi Indonesia akan segera dapat direalisasikan.

Prinsip: Koperasi Sarekat Demokrasi Indonesia

Koperasi Sarekat Demokrasi Indonesia memiliki prinsip dasar yang telah tercantum dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 yakni sebagai berikut.

  • Proses pengelolaanya dilakukan demokratis.
  • Keanggotaan sifatnya terbuka dan sukarela.
  • Pemberian balas jasa kepada anggotanya sesuai dengan  modalnya.
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) lebih mengedepankan rasa sedih.
  • Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

Koperasi Sarekat Demokrasi Indonesia merupakan sebuah model bisnis yang memprioritaskan kesejahteraan anggotanya, adapun jenis koperasi Sarekat Demokrasi Indonesia berdasarkan fungsinya, yakni “koperasi produsen dan jasa”

Adapun Fungsi Koperasi Sarekat Demokrasi Indonesia berdasrkan  menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 4 memiliki fungsi dan peranan sebagai berikut:

  • Untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat. Dengan adanya koperasi ini masyarakat atau anggota bisa mengembangkan kemampuan dalam mengelola ekonomi masing-masing.
  • Berupaya dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia. Selain itu koperasi juga bisa mempertinggi kualitas manusia. Karena dengan adanya koperasi anggota dan masyarakat bisa belajar dan mempertinggi kualitas sumber daya manusia.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat dan mengembangkan perekonomian nasional.
  • Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi bangsa.

.